Peragaan cara kerja alat penyadap mesin Automatic Teller Machine (ATM) oleh ahli Teknologi Informasi dan Digital Forensik, Ruby Alamsyah, di salah satu stasiun TV swasta beberapa waktu lalu, ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, Mabes Polri menganggap peragaan itu merupakan pengajaran kepada masyarakat untuk berbuat jahat dengan alat transaksi elektronik tersebut. Ini kemudian oleh Mabes Polri dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"(Itu) terindikasi oleh kami, memberi dan mengajari orang berbuat jahat," ucap Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, di Jakarta, Senin (25/1).

Terkait bagaimana hasil laporan itu sejauh ini, Edward sendiri tak merinci. Ia hanya menyebut bakal menyerahkan pengaduannya itu kepada KPI. "Silakan KPI yang menilai. Kita tunggu KPI-lah," ujarnya.

Sebagai gambaran, kasus ini bermula saat Ruby memperagakan tata cara penggandaan kartu ATM. Dalam pemaparannya, ia kemudian mencoba menarik uang dengan kartu hasil duplikasi itu. Program ini disiarkan melalui televisi, sehubungan dengan maraknya kasus pembobolan rekening nasabah sejumlah bank melalui ATM beberapa waktu belakangan.

Seperti diketahui pula, dalam kasus pembobolan ini sendiri, Polri telah menangkap 13 orang yang diduga sebagai pelaku. Kasus yang bermula dari Bali ini kini menyebar ke sejumlah daerah, dengan kerugian nasabah disebutkan mencapai Rp 5 miliar.

"Tolong beri kesempatan kepada Polri untuk mendalami dan mengembangkan dari apa yang sudah didapatkan," tambah Wakadiv Humas Polri, Brigjen (Pol) Sulistyo Ishak pula, Senin (25/1) sore.

Dikatakan Sulistyo, pihaknya hingga kini masih terus mengembangkan kasus ini. Hasil sementara menunjukkan, ada beberapa kelompok yang terlibat dengan modus berbeda. "Tapi yang jelas, percayakan tim dari Bareskrim dan Polda-polda yang melaksanakan upaya melacak keterlibatan pihak manapun. Ini masih terus dilaksanakan," tambahnya.
Bookmark and Share

0 comments:

Post a Comment